Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Mantan Ketua PSSI Edy Rahmayadi
bulat.co.id -Batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 terus menjadi perbincangan diberbagai kalangan.
Bahkan, hal ini juga menjadi perhatian oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang juga mangan ketua PSSI.
Baca Juga:
Dirinya mengatakan kalau yang memiliki persepakbolaan saat ini adalah Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Disini mereka punya aturan yang namanya statuta. Statutanya FIFA yang menyolok saat ini bersentuhan dengan Indonesia.
"Nah, pada Piala Dunia usia 20 tidak boleh urusan persepakbolaan bersangkutan dengan politik, itu aja persoalannya," jelas Edy, Kamis (30/3/23).
Oleh karena itu, Indonesia harus mentaati statuta FIFA. "Tapi ya kenyataan akhirnya menjadi pupus seperti ini. Saya tahu karena saya mantan orang PSSI," terangnya.
"Harusnya semua sudah tahu itu, seperti kita, kita punya UUD 45 yang diatasnya adalah Pancasila, pertama Ketuhanan yang Maha Esa, berarti semua orang di Indonesia ini wajib beragama, begitu salah satu kita tak beragama berarti kan menyalahi. Itulah contoh statuta tadi," tambahnya.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Sispam Kota Jelang May Day 2026
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD
Bupati Tapsel Saksikan Perjanjian Pembangunan Huntap Tahap ll Pascabencana
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP