Kajari Bersama Inspektorat Kota Padangsidimpuan Monitoring dan Evaluasi DD Tahun 2023

Suhut Gultom - Rabu, 29 November 2023 21:15 WIB
Kajari Bersama Inspektorat Kota Padangsidimpuan Monitoring dan Evaluasi DD Tahun 2023
Suasana saat Kajari dan jajarannya serta Inspektur, Kadis Pemdes dan Camat Padangsidimpuan Tenggara serta jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi DD 2023
bulat.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH lakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/11/2023)

Kajari didampingi Kasi Intel Kasi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa dan Staf Kejari.

Advertisement


Giat tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.

Baca Juga:

Dilaksanakan di 3 Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.

Kajari Dr Lambok melakukan monitoring dengan melihat dokumen realisasi alokasi DD dan realisasi DD, juga melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari DD

Pada giat tersebut Kajari Dr Lambok Marisi menyampaikan, bahwa Kades jangan hanya bisa mengelola DD tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (PADes) agar kedepan Inspektorat menerbitkan surat edaran terkait strandar biaya umum yang sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku

Kedepan kepada Kades yang akan dilantik pada tanggal 5/12/2023 juga akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi rutin sehingga pengelolaan DD tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat, sebut Dr Lambok Marisi.

Dihimbaunya agar para Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan realisasi DD tahun 2023.

Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi seluruh Desa baik alokasi DD maupun DD pada tanggal 31/12/2023.

"Apabila Kades tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan Inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," terang Dr Lambok Marisi.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru