Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Suhut Gultom - Sabtu, 20 Juni 2026 07:00 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
EDZ (37) dan MA alias AG (41) diduga pelaku pembobol toko sandal dan sepatu, ketika diperiksa di Polres Padangsidimpuan.
bulat.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap 2 pria yang diduga membobol sebuah toko sandal dan sepatu di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kedua tersangka berinisial EDZ (37), dan MA alias AG (41) Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, usai

Advertisement

melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Baca Juga:

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/338/VI/2026/SPKT/PolresPadangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, pemilik toko berinisial ASH (31) hendak membuka usahanya. Ia mendapati kondisi toko berantakan dan sejumlah barang dagangan telah hilang. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 miliknya raib. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian menunjukkan dua pria masuk ke toko dan mengambil barang-barang tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Dan, berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MA alias AG dan EDZ.

Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menuturkan, pada hari yang sama, Tim Resmob menerima informasi keberadaan MA alias AG di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut.

"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA alias AG. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ," kata AKP Ida Meri, pada Jumat (19/6/2026).

Pengembangan dilakukan hingga Petugas memperoleh informasi bahwa EDZ berada di kawasan Pasar Halmahera. Tim kemudian menangkap yang bersangkutan, dan mendapatkan pengakuan serupa terkait keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Flip warna silver, 39 ikat pinggang warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru