Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Tidak Ada Pemungutan Biaya dari Seleksi hingga Pengangkatan
bulat.co.id - Sebanyak 141 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat diserahkan.
Baca Juga:
- KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya
- Dalam Monev,Bupati Minta Perangkat Daerah Mengontrol Arus Kas Masing-Masing Agar Sesuai Arus Anggaran Ditetapkan Dalam DPA
- Ini 20 Calon Terpilih DPRD Pakpak Bharat Periode 2024-2029 Di Tetapkan KPUD Pakpak Bharat,Golkar Raih Kursi Terbanyak
Penyerahan SK PPPK yang langsung dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor kepada tenaga kesehatan dan tenaga guru, dilaksanakan di Aula Bale Sada Arih, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, Kamis (04/04/2024).
Bupati Pakpak Bharat menjelaskan bahwa pengangkatan Pegawai PPPK ini ditetapkan berdasarkan formasi yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI , sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Dinas terkait.
"Usulan ini tentunya berdasarkan perioritas tenaga kesehatan dan tenaga guru untuk memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat dengan persyarakat dan uji kompetensi yang sangat ketat dan selektif," jelas bupati.
Bupati juga menegaskan selama proses seleksi hingga sampai pengangkatan sebagai PPPK saat ini Pemkab Pakpak Bharat tidak ada melakukan pemungutan biaya apapun kepada peserta PPPK.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa selama proses seleksi hingga pengangkatan sebagai PPPK saat ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak memungut biaya apapun kepada peserta PPPK, dan ini merupakan komitmen untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, dan berwibawa bebas dari KKN," ucap bupati kemudian.
Lanjut bupati menegaskan supaya menerapkan Core Values Pemkab Pakpak Bharat yakni SADA (Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah).