Kunjungi Mess Pemprov Sumut di Yogyakarta, Edy Rahmayadi: Beri Harga Semurah-murahnya Bagi Mahasiswa
Edy Rahmayadi Kunjungi Mess Pemprov Sumut di Yogyakarta
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berkunjung ke mess Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) di Jalan Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan. Melati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).
bulat.co.id -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berkunjung ke Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Jalan Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022). Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan untuk memberi harga semurah-murahnya bagi mahasiswa Sumut.
"Walau gedung mess ini baru dan cantik, jangan beri harga yang mencekik mahasiswa Sumut, yang ada di sini. Ini dibuat memang untuk memfasilitasi mahasiswa kita yang berkuliah di Yogyakarta. Berikan harga semurah-murahnya, kita tidak ambil untung di sini," ujar Gubernur.
Namun, katanya, para mahasiswa tersebut harus tetap mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat, jangan sampai berbuat suka-suka hati, tanpa mengikuti aturan yang telah dibuat Pemprov. Seperti, mahasiswa tidak boleh pulang-pulang terlalu malam. Apalagi yang tidak mengenal Yogyakarta.
Untuk Itu, Gubernur memerintahkan pengurus mess, untuk memberlakukan jam malam. Mahasiswa harus benar-benar disiplin mengikuti aturan yang dibuat. Edy Rahmayadi pun bercerita, ada bapak mahasiswa dari Siantar, mengadu kepada beliau anaknya meninggal di Yogyakarta.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Harun Mustafa Terpilih Kembali Pimpin IMI Sumut 2026-2030
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Komentar