Polisi Beri Pembinaan pada Orang Tua dan Remaja yang Bawa Sajam di Pantura Comal
Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personilnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," kata Kapolres Pemalang ( 11/5/2024 )
Baca Juga:
Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di Balai Desa, Jumat (10/5/24).
"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," ujar Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," cetus Kapolres Pemalang.
Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," beber Kapolres Pemalang.
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Bentuk Sinergitas, Kapolres AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, Sambut Kajari Sumba Timur
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai