Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan

Istimewa
NR (31), seorang pria berkulit hitam asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kampung Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diciduk Polisi.
Diketahui, sebelumnya tersangka berhasil menjual 3 kilogram ganja kering dan mendapat keuntungan jutaan rupiah. Ganja tersebut juga dipaketkan dengan cara serupa.
Baca Juga:
Baca Juga :Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Setalah Menghantam Bus di Pekalongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
Komentar