Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan
Istimewa
NR (31), seorang pria berkulit hitam asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kampung Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diciduk Polisi.
Diketahui, sebelumnya tersangka berhasil menjual 3 kilogram ganja kering dan mendapat keuntungan jutaan rupiah. Ganja tersebut juga dipaketkan dengan cara serupa.
Baca Juga:
Baca Juga :Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Setalah Menghantam Bus di Pekalongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti
New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel
Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro
Komentar