Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan
Pelaku berhasil diciduk setelah petugas Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini, tertangkap tangan saat bertransaksi daun ganja kering dirumahnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Kampung Pelosok di Pemalang, tapi Punya Kantor Desa Bak Istana Negera
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A. Recky R melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Prayitno menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah pipa paralon yang diisi dengan daun ganja kering seberat hampir dua kilogram.
"Selain itu, juga ditemukan puluhan bungkus ganja kering siap jual yang sudah dikemas berupa paket kecil," katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari Aceh. Untuk mengelabuhi petugas, ganja dimasukkan kedalam paralon dan di kirim melalui paket.
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Gajah Liar Ditemukan Mati Di Aceh Tamiang, Lokasi Disterilkan Polisi
Gajah Liar Ditemukan Mati Di Aceh Tamiang, Lokasi Disterilkan Polisi