Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan
Pelaku berhasil diciduk setelah petugas Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini, tertangkap tangan saat bertransaksi daun ganja kering dirumahnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Kampung Pelosok di Pemalang, tapi Punya Kantor Desa Bak Istana Negera
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A. Recky R melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Prayitno menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah pipa paralon yang diisi dengan daun ganja kering seberat hampir dua kilogram.
"Selain itu, juga ditemukan puluhan bungkus ganja kering siap jual yang sudah dikemas berupa paket kecil," katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari Aceh. Untuk mengelabuhi petugas, ganja dimasukkan kedalam paralon dan di kirim melalui paket.
Diketahui, sebelumnya tersangka berhasil menjual 3 kilogram ganja kering dan mendapat keuntungan jutaan rupiah. Ganja tersebut juga dipaketkan dengan cara serupa.
Baca Juga :Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Setalah Menghantam Bus di Pekalongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali