Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan
Pelaku berhasil diciduk setelah petugas Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini, tertangkap tangan saat bertransaksi daun ganja kering dirumahnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Kampung Pelosok di Pemalang, tapi Punya Kantor Desa Bak Istana Negera
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A. Recky R melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Prayitno menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah pipa paralon yang diisi dengan daun ganja kering seberat hampir dua kilogram.
"Selain itu, juga ditemukan puluhan bungkus ganja kering siap jual yang sudah dikemas berupa paket kecil," katanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari Aceh. Untuk mengelabuhi petugas, ganja dimasukkan kedalam paralon dan di kirim melalui paket.
Diketahui, sebelumnya tersangka berhasil menjual 3 kilogram ganja kering dan mendapat keuntungan jutaan rupiah. Ganja tersebut juga dipaketkan dengan cara serupa.
Baca Juga :Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Setalah Menghantam Bus di Pekalongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang