Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Pekalongan
Istimewa
NR (31), seorang pria berkulit hitam asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kampung Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diciduk Polisi.
Diketahui, sebelumnya tersangka berhasil menjual 3 kilogram ganja kering dan mendapat keuntungan jutaan rupiah. Ganja tersebut juga dipaketkan dengan cara serupa.
Baca Juga:
Baca Juga :Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Setalah Menghantam Bus di Pekalongan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Komentar