Ferdy Sambo Bakal Dipecat Langsung Oleh Presiden

bulat.co.id - Pasca diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J, pemecatan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nantinya bakal dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi, seperti diketahui dari Suara.com.
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhenti dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. (Red)

KY Lakukan Pemantauan Kode Etik Hakim di Kasus Ferdy Sambo Dkk

Ferdy Sambo Dkk Batal Hadir di Bareskrim

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Istri ke Kejaksaan 5 Oktober

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri

Polri Bantah Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Kamar Mewah di Tahanan
