Ketua-Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP gegara Hal Ini
Redaksi - Senin, 05 Februari 2024 12:45 WIB
Istimewa
Sunandiantoro menyatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca Juga:"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro. Pihak Demas Brian Wicaksono meminta DKPP menjatuhkan hukuman etik kepada anggota KPU RI. "Kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus kode etik penyelenggara tersebut," pinta Sunandiantoro. Selanjutnya, pengadu lainnya, yakni Iman Munandar, juga mempermasalahkan hal serupa. Namun, secara khusus, ia hanya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru. "Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming," ucap dia.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua KADIN H. Syaiful Amri Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua PD Al Washliyah Sergai
BRI BO Kisaran dan YONIF 126/KC Perkuat Sinergisitas, Bangun Kerjasama Berkelanjutan
BRI BO Kisaran Perkuat Silaturahmi dan Sinergisitas Kelembagaan dengan Lapas Labuhan Ruku
UNPRI Sajikan Pengalaman Tak Terlupakan bagi Mahasiswa Baru di PKKMB 2026
450 Kg Lele Dipanen Perdana dari 6 Kolam Bundar Pokdakan Panindoan Sipirok
Korban Kebakaran di Desa Situmba Dapat Bantuan Dari Bupati Tapsel
Komentar