Ketua-Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP gegara Hal Ini
Redaksi - Senin, 05 Februari 2024 12:45 WIB
Istimewa
Sunandiantoro menyatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca Juga:"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro. Pihak Demas Brian Wicaksono meminta DKPP menjatuhkan hukuman etik kepada anggota KPU RI. "Kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus kode etik penyelenggara tersebut," pinta Sunandiantoro. Selanjutnya, pengadu lainnya, yakni Iman Munandar, juga mempermasalahkan hal serupa. Namun, secara khusus, ia hanya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru. "Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming," ucap dia.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Semarak HUT RI ke-81, BRI Panyabungan Berikan Bantuan Partisipasi untuk Panyabungan Utara
Gerakan Seribu Kandang Ayam Petelur di Tapsel, Perkuat Ketapang dan Tingkatkan Produktivitas Peternak Lokal
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Tim MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I Tahun 2026
Komentar