Real Count KPU: Prabowo-Gibran Unggul 55,97 Persen
Andy Liany - Kamis, 15 Februari 2024 08:00 WIB
ist
Screenshoot laman KPU
KPU akan terus melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024) mendatang.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
81 Tahun Merdeka, GMNI Sumut Gugat Arah Kekuasaan Prabowo: Negara Kuat, Rakyat Berdaulat!
Prabowo: Pembangunan Indonesia Adalah Perjuangan Panjang, Kita Tinggal Meneruskan
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Komentar