Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan KPU Tanpa Alasan Jelas Munculkan Dugaan Kecurangan
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Proses pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara.Penghentian itu tanpa adanya satupun penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses penghentian
rekapitulasi tersebut terungkap dari sebuah selebaran yang beredar luas.
Menanggapi hal ini, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus telah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan atas penghentian proses tersebut.
Selebaran itu, menurutnya, memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.
"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy Yevri, melansir bisnis.com, Senin (19/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi, kata Deddy Yevri, sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure.
Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Baca Juga:Selebaran tersebut berisi imbauan untuk menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara untuk membersihkan data ekstrim dari Sirekap KPU.
Tags
Berita Terkait
KPU Absen Sidang, Hakim Konstitusi Naik Pitam
KPU Buka Lowongan PPK Pilkada 2024 Gaji Lumayan, Cek Syarat dan Cara Daftar
Catat! Jadwal Pengumuman Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Oknum PPK Diduga Tipu Caleg Dipanggil KPU Deliserdang, Pelapor Diklarifikasi
Caleg Tertipu Oknum PPK Hingga 750 Juta, Datangi KPU Laporkan Kode Etik
PSI dan PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Urutan Partai Pemenang Pemilu 2024 Masuk Senayan
Komentar