Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan KPU Tanpa Alasan Jelas Munculkan Dugaan Kecurangan
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 07:30 WIB
net
Ilustrasi.
"Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual," kata Deddy.
Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.
Baca Juga:"Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia," urainya.
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar