Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan KPU Tanpa Alasan Jelas Munculkan Dugaan Kecurangan
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
"Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual," kata Deddy.
Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses
rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.
Baca Juga:"Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia," urainya.
Tags
Berita Terkait
KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
KPU Sergai: Tidak Ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Maju Dari Jalur Perseorangan Di Pilkada Pakpak Bharat 2024,Minimal Miliki Dapat 3.744 Dukungan
Komentar