Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan KPU Tanpa Alasan Jelas Munculkan Dugaan Kecurangan
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Proses pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara.Penghentian itu tanpa adanya satupun penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses penghentian
rekapitulasi tersebut terungkap dari sebuah selebaran yang beredar luas.
Menanggapi hal ini, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus telah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan atas penghentian proses tersebut.
Selebaran itu, menurutnya, memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.
"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy Yevri, melansir bisnis.com, Senin (19/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi, kata Deddy Yevri, sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure.
Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Baca Juga:Selebaran tersebut berisi imbauan untuk menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara untuk membersihkan data ekstrim dari Sirekap KPU.
Tags
Berita Terkait
KPU Pakpak Bharat Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan,Ini Daftar Nama-namanya
Diduga Tendang Gadis Usia 18 Tahun, Oknum Komisioner KPU Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
KPU Sergai: Tidak Ada Pasangan Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Maju Dari Jalur Perseorangan Di Pilkada Pakpak Bharat 2024,Minimal Miliki Dapat 3.744 Dukungan
Komentar