10 Caleg DPR RI Raih Suara Terbanyak Sementara dari Dapil III Sumut, Ada Mantan Jaksa Senior hingga Mantan Bupati

Hadi Iswanto - Selasa, 20 Februari 2024 21:09 WIB
10 Caleg DPR RI Raih Suara Terbanyak Sementara dari Dapil III  Sumut, Ada Mantan Jaksa Senior hingga Mantan Bupati
Tiga Caleg dengan suara terbanyak sejauh ini

Advertisement
Ternyata Dapil Sumut III menjadi lahan suara bagi dua partai lawas yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Baca Juga:
PDI terdepan dengan akumulasi suara sah partai politik dan calon sebesar 156.453.

Sedangkan Partai Golkar 152.825 suara.

Dua partai lagi yang Calegnya diperhitungkan menembus Senayan adalah Gerindra (86.059 suara) dan Nasdem (89.480 suara).

Daftar Caleg Yang Berpeluang Lolos ke Senayan

Berdasarkan besaran jumlah suara partai tersebut, maka PDI P dan Golkar bakal meloloskan banyak Calegnya ke Senayan.

Berikut ini daftar 10 Caleg dengan suara terbanyak dari lintas partai

Posisi 1 dan 2 ditempati Caleg Partai Golkar yakni petahana H Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan 40.930 suara dan mantan jaksa senior Mangihut Sinaga 37.322 suara.

Posisi 3 ditempati mantan Bupati Simalungun JR Saragih dengan 34.252 suara.

Menyusul peringkat 4 & 5 politisi PDI P Bob Andika Mamana Sitepu (30.102) dan Bane Raja Manalu (29.911).

Kemudian Rudi Hartono Bangun dari Nasdem berada di peringkat ke-6 dengan 26.262 suara.

Kemudian politisi PDI P Junimart Girsang (25.589) dan Delia Pratiwi br Sitepu (23.596) dari Golkar di peringkat ke-7 dan 8.

Rudolf V Saragih (19.129) dari PDI P dan Osbal Saragi Rumahorbo (17.859) di peringkat ke-9 dan 10.

Masih ada beberapa nama seperti Djarot Saiful Hidayat (PDIP/16.263 suara), Sugiat Santoso dari Gerindra (15.947) dan Baharuddin Harahap Gerindra (15.991).

Metode Sainte Lague

Namun penentuan Caleg yang lolos ke senayan akan dihitung dengan metode Sainte Lague.

Metode ini dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague, seorang matematikawan asal Perancis pada tahun 1910. Dijelaskan bahwa perhitungan kursi yang dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague adalah metode rata-rata tertinggi.

Metode tersebut digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Diketahui bahwa perhitungan transfer suara berdasarkan rata-rata tertinggi dengan metode Sainte Lague ini telah dilakukan sejak Pemilu 2019.

Secara sederhana, metode Sainte Lague murni bilangan pembaginya dimulai bilangan utuh 1. Sementara metode Sainte Lague modifikasi menggunakan bilangan pembagi 1,4. Baru kemudian masing-masing dilanjutkan kelipatan bilangan ganjil 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.

Ilustrasi Penerapan Metode Sainte Lague dalam Pemilu

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru