Penjelasan Tentang Hak Angket DPR, Sedang Hangat Dibicarakan Usai Pilpres 2024
Andy Liany - Sabtu, 24 Februari 2024 09:00 WIB
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Berikut ini adalah penjelasan tentang defenisi dan arti hak angket.Hak Angket adalah satu istilah yang kerap digunakan dalam dunia perpolitikan, khususnya di Indonesia.
Hak Angket berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum.
Hak angket bahkan bisa dipakai untuk memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.
Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga:Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini penjelasan atau arti dari Hak Angket.
Tags
Berita Terkait
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
Komentar