Penjelasan Tentang Hak Angket DPR, Sedang Hangat Dibicarakan Usai Pilpres 2024
Andy Liany - Sabtu, 24 Februari 2024 09:00 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Berikut ini adalah penjelasan tentang defenisi dan arti hak angket.Hak Angket adalah satu istilah yang kerap digunakan dalam dunia perpolitikan, khususnya di Indonesia.
Hak Angket berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum.
Hak angket bahkan bisa dipakai untuk memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.
Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga:Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini penjelasan atau arti dari Hak Angket.
Tags
Berita Terkait
Resmi Jadi Ketua DPRD Sumut, Sutarto Disebut Bisa Memajukan Sumut
Bupati Madina Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD
Sengketa Pileg Masih Proses di MK, Juni 2024 KPU Baru Bisa Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih
Ini 20 Calon Terpilih DPRD Pakpak Bharat Periode 2024-2029 Di Tetapkan KPUD Pakpak Bharat,Golkar Raih Kursi Terbanyak
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis Hadiri Rapat Pleno KPU Madina
Walaupun Kalah, Ketua DPRD Mandailing Natal Tetap Berikan Semangat Untuk Timnas U-23
Komentar