Makan Bareng Warga Tembung, Cawagubsu Hasan Basri Sagala: Bantu Kampanye dengan Cara Bermartabat
Belum genap sebulan, permohonan menjadi Khattib Jumat, Penceramah, Imam hingga makan bareng mengalir deras ke Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Hasan Basri Sagala.
Dalam setiap pertemuan, Hasan Sagala selalu mengingatkan pendukung Edy-Hasan untuk menjaga martabat di setiap tindakan termasuk pemasangan spanduk, poster dan atribut kampanye Edy-Hasan.
Baca Juga:
- Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
- Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
- Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
"Kampanye bermartabat itu, tidak menjelek-jelekkan lawan dalam pertarungan politik, menyebar hoax. Ini sudah muncul hoax bahwa saya bukan muslim karena bermarga Sagala. Saya tidak marah, saya hanya mendoakan agar pembuat hoax dan penyebarnya segera bertaubat dan dimudahkan rezekinya,"kata Hasan Basri Sagala di hadapan ratusan warga dan tokoh masyarakat di kediaman H. Hamzah Siregar di Jalan Padi Raya, Tembung, Deli Serdang, kemarin.
Dijelaskan Hasan, semua agama mengajarkan untuk selalu berbuat kebaikan. Bahkan dalam Alquran tertulis ayat khusus tentang itu.
"Dalam Al Quran Surah Al Hujurat ayat 6, disebutkan "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Jadi berhati-hatilah kita yang suka menshare-share info, yang positif-positif ajalah," tambahnya.
Ditambahkan Hasan, selain hati-hati atas isu menyesatkan, para pendukung Edy-Hasan juga diminta bermartabat dalam memasang spanduk, baleho.
"Rumah ibadah harus netral, jangan saking keras dukungannya, dipasang pula spanduk atau baleho di situ. Itu pelanggaran. Minggu depan dah masa kampanye. Tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan tak boleh ditempelkan APK. Kita bermartabat, jadi sama-sama kita jaga," tegas Hasan.
Jika lawan politik melakukan, tambahnya, seluruh warga bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut