ASN dan Perangkat Desa Boleh Jadi Petugas PPS-KPPS
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
bulat.co.id -Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:110 Anggota PPK Resmi Dilantik KPU Deli Serdang
"Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," sambungnya, dilansir dari detikcom.
Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.
"Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Viral, Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN, Polisi Turun Tangan Selidiki
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
Info Loker Terbaru! Bawaslu Buka Seleksi CPNS 2024, 18.557 Formasi Termasuk di Bidang IT
Cek! Daftar Daerah dan Jumlah Formasi Calon ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024, Provinsi NTT Terbanyak
KPU Absen Sidang, Hakim Konstitusi Naik Pitam
ASN Puspresnas Meninggal Saat Mendaki Gunung Everest
Komentar