Pelajar di Sergai Dicabuli Maling Bersajam, Pelaku Diringkus di Kota Medan
Korban berinisial S (18) dicabuli oleh seorang maling bersenjata tajam (sajam) berinisial DA (25). Selain dicabuli, uang ratusan ribu juga raib digondol maling.
Aksi pencurian berujung penyekapan dan pencabulan itu diketahui terjadi pada Selasa (12/9/23) malam.
Baca Juga:
"Pelaku sudah kita diringkus pada Senin (18/9/23) kemarin dan sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/23).
Baca Juga :Ditinggal Diparkiran, Sepeda Motor Vario Raib, Pelaku Terekam CCTV
Peristiwa itu berawal saat korban keluar dari kamarnya untuk mematikan mesin cuci yang berada di dapur. Pelaku yang saat itu sudah berada di dalam rumah untuk mencuri langsung memiting leher korban dan membawanya ke kamar mandi.
"Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding, sehingga tak sadarkan diri. Saat korban tersadar, tangannya sudah diikat tali kabel, kaki diikat dengan kain sarung, mata korban ditutup sarung bantal dan kepala ditutup celana pendek," jelas Agus.
Setelah itu, pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan. Pelaku juga menodong pisau ke leher korban sambil menanyakan letak uang korban.
"Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," kata Agus.
Agus mengatakan korban memang tinggal sendirian di rumah tersebut karena ibunya bekerja di luar negeri, sedangkan ayahnya telah meninggal. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, keesokan harinya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Kota Medan.
Baca Juga :Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba">Kurun Waktu 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, seperti pisau, kain sarung, dan kabel.
"Sedangkan uang sebesar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal