Pemdes Sukajadi Diduga Enggan Pasang Papan Informasi Anggaran APBDes, Kades Misroh Bungkam
bulat.co.id -SERGAI | Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima.
Namun, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara diduga enggan memasang papan informasi tersebut di depan Kantor Desa.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (10/11/23) menegaskan, hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga :Diduga Cekcok Rumah Tangga, Warga Jati Mulyo Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Selain itu, padahal jika dilihat dalam aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa, Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
"Nah, jadi kalau tidak ada dipampangkan anggaran itu maka diduga ada yang disembunyikan," pungkas M. Nur Bawean.
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai