Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai Kembali Ringkus Pelaku Pencurian
Keduanya itu berinisial AS (27) dan R (17) yang merupakan warga Dusun VII Brohol Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
"Tersangka AS diamankan Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban. Sedangkan R diamankan dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban," demikian disampaikan Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Selasa (11/6/2024)
Baca Juga:
IPTU Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan Kelana Sanjaya (37), warga Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai sesuai laporan polisi nomor : LP/B/166/V/2024/SPKT/ Polres Sergai/Polda Sumut.
"Sesuai laporan tersebut, pada Kamis (23/5/2024) korban kehilangan 3 karung arang batok kelapa dari gudang pengolahan arang milik korban yang berlokasi di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edward, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (10/6/2024), tim berhasil mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas dan tempat persembunyian para pelaku.
Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku AS dan R. Sedangkan tersangka lain berinisial L belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, AS dan R diboyong ke Satreskrim Polres Sergai.
"Tersangka AS dan R saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus memburu tersangka L," pungkasnya.