Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
bulat.co.id -MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom">Patroli Perintis Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom
Diberitakan sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang supir dan kernet yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Duel Para Pangeran Beringin : Menakar Marwah di Arena Musda
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik