Kasus Kematian SB, Pengamat Hukum Unwira: Perlu Adanya Kepastian Hukum
bulat.co.id -KUPANG | Kasus kematian Sebastianus Bokol (SB) pria asal Sumba Barat Daya (SBD) yang ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Agustus 2022 terus menjadi sorotan.
Baca Juga:
Pengamat hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, S.H.,M.H saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatAps pada Selasa (22/8/23) mengatakan bahwa peristiwa kematian SB yang sudah setahun lebih belum menemukan titik terang menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga :Kapolda NTT Tak Temui Masa Aksi Cipayung Plus Kota Kupang, ini Alasannya
Dalam penyelidikan, jelas dia, tinggal memastikan melalui hasil visum atau outopsi apakah kematian SB ada unsur-unsur kekerasan (tindak pidana). Jika berdasarkan hasil visum ditemukan adanya unsur kekerasan maka harus dinaikkan ke penyidikan.
Lebih lanjut pengamat hukum Unwira itu mengatakan dalam penyidikan inilah penyidik mulai mencari dan mengumpulkan bukti.
"Dengan bukti itu membuat terang tentang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya (pelaku). Bukti yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
"Saya yakin penyelidik/penyidik memiliki strategi khusus dalam mengungkap sebuah kasus. Histori sampai korban ke tempat kejadian perkara (TKP) perlu didalami baik melalui saksi maupun menelusuri jejak digital (WA, SMS, panggilan dll). Pendekatan keilmuan dalam penegakan hukum sangat perlu dilakukan apalagi diera sekarang," sambungnya.
Masih kata Mikhael, Kapolresta Kupang harus menaruh atensi penuh dalam mengungkap kasus kematian SB tersebut, sehingga segera menjadi terang benderang. Perlu adanya kepastian hukum dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga :Pelaku Pembunuhan Sebastianus Tak Kunjung Ditangkap, Cipayung Plus Gelar Unjukrasa di Mapolda NTT
Menurut Mikhael Feka, segala serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dan informasi dan lain-lain, maka semestinya kasus ini segera terang.
"Jika ada hambatan, maka seperti apa hambatannya dan solusi apa yang dilakukan untuk mengurai hambatan tersebut. Polresta harusnya punya target yang terencana dan terukur dalam menangani kasus tersebut," tutupnya.
Kapolres Labuhanbatu Membaur dengan Santri saat Kunjungan Polda Sumut ke Pesantren Daarul Muhsinin
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal