Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Pria Bertato Ditangkap Polsek Bilah Hilir
Ucok Sitorus - Kamis, 13 November 2025 00:10 WIB
Istimewa
AA alias Nasib (25) tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, Negeri Lama, Selasa (11/11/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang pria bertato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, pada Selasa malam, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB kemarin.
AA alias Nasib (25) warga setempat, yang memiliki tato di lengan kanannya ini, ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 0,42 gram.
Baca Juga:
AKP Armen Faisal selaku Kapolsek Bilah Hilir, kepada wartawan menyebut, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di wilayah seputaran lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Pada saat penggeledahan terhadap diri pelaku, pihaknya menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kecil masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip transparan kosong berukuran sedang dan kecil, serta 9 lembar pecahan uang tunai berjumlah 20 ribu rupiah.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya, dan tim langsung melakukan pencarian namun tidak menemukannya," terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Bilah Hilir, sementara teman pelaku pemasok barang haram itu, yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dan atas perbuatannya yang memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak dan izin resmi dari pihak yang berwenang, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal selama 4 tahun penjara.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari
Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Komentar
Berita Terbaru
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
BEM SI Ancam Aksi Reformasi Jilid II, Ini Respon Kepala BIN
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu