Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Pria Bertato Ditangkap Polsek Bilah Hilir
Ucok Sitorus - Kamis, 13 November 2025 00:10 WIB
Istimewa
AA alias Nasib (25) tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sabu diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, Negeri Lama, Selasa (11/11/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang pria bertato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu, pada Selasa malam, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB kemarin.
AA alias Nasib (25) warga setempat, yang memiliki tato di lengan kanannya ini, ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 0,42 gram.
Baca Juga:
AKP Armen Faisal selaku Kapolsek Bilah Hilir, kepada wartawan menyebut, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di wilayah seputaran lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Pada saat penggeledahan terhadap diri pelaku, pihaknya menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kecil masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip transparan kosong berukuran sedang dan kecil, serta 9 lembar pecahan uang tunai berjumlah 20 ribu rupiah.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya, dan tim langsung melakukan pencarian namun tidak menemukannya," terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Bilah Hilir, sementara teman pelaku pemasok barang haram itu, yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dan atas perbuatannya yang memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak dan izin resmi dari pihak yang berwenang, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal selama 4 tahun penjara.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU
Pamapta 3 SPKT Polres Labuhanbatu Cek Lokasi Kebakaran di Jl. Imam Bonjol Gang Dua
Komentar
Berita Terbaru
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan