Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Istimewa
Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
bulat.co.id -Pihak Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online, Apin BK alias Jonni dengan membawa bara bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga:Berkas Dinyatakan Lengkap, ABK dan 15 Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan
"Pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Sementara, Hadi bilang untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," lanjut Hadi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Komentar