Buntut Kenaikan Tarif Naturalis Guide Oleh PT. Flobamor di Pulau Komodo dan Padar, FPM Kirim Signal Perlawanan Keras
Istimewa
Lorens Logam saat berdemonstrasi kenaikan tiket oleh PT. Flobamor
bulat.co.id -PT. Flobamor melalui Surat Keputusan Direksi PT Flobamor Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo Nomor 01/SK-FLB/III/2023, menetapkan tariff naturalis guide di Kawasan Pulau Padar dan Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK) mulai berlaku sejak Sabtu, 15 April 2023.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Menanggapi kebijakan PT. Flobamor tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) mengirim signal perlawanan keras.
Baca Juga:
Koordinator FPM Lorensius Logam mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT diduga telah melakukan operasi ilegal di Kawasan TNK.
Kata Lorens, kebijakan baru ini membuat, wisatawan yang berkunjung ke wilayah TN Komodo, khususnya di wilayah Pulau Padar dan Loh Liang Komodo harus membayar biaya tambahan.
Ia juga menyebutkan bahwa Biaya tambahan itu di luar yang ditanggungnya kepada agen travel dan karcis masuk sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini berlaku.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Buntut Kenaikan Tarif Naturalis Guide Oleh PT. Flobamor di Pulau Komodo dan PadarFPM Kirim Signal Perlawanan Keras
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal