Diduga Maling dan Aniaya Warga, RSH dan DIS Langsung Diciduk Personel Polsek Percut Sei Tuan
Baca Juga:
Kemudian, ujar Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari korban Frans P Reformasi Jaya Tarigan, pas hari Kamis (04/05/2023). "Dari hasil olah TKP, korban mengalami penganiayaan dan mengalami luka bacok tangan kiri pada bagian jari jempol," ucap Muhammad Agusetiawan.
Lanjut, Muhammad Agusetiawan menuturkan, dari hasil ketiga olah TKP dan hasil penyelidikan serta penyidikan diperoleh informasi jika pelakunya RSH dan DIS. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ujar Muhammad Agusetiawan, pihaknya pun memperoleh keberadaan kedua pelaku.
"Lalu tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Panit Reskrim, Ipda Junaedi Karo Sekali berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediaman masing-masing," tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Muhammad Agusetiawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan personel Polsek Percut Seituan mengamankan barang bukti 1 buah obeng dan 1 unit hp merk Samsung dari tangan kedua pelaku.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba