PD IPA Asahan Minta Izin Pemindahan Lokasi TPS Dicabut
bulat.co.id - Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kabupaten Asahan meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan segara mencabut dan meninjau ulang surat edaran yang berisi tentang pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Asahan pada 7 September 2022 mendatang.
Ketua PD IPA Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad mengatakan isi dari surat yang di keluarkan Dinas PMD Kabupaten Asahan pada tanggal 31 Agustus 2022 nomor 140/2042.5 sangat tidak relevan serta kebijakanya juga merugikan banyak masyarakat. Alasan pemindahan lokasi TPS ke lokasi yang lebih jauh dari penentuan awal karena alasan pengamanan. Artinya, TPS tidak disediakan di masing-masing dusun.
Baca Juga:
"Saya dan pengurus PD IPA Kabupaten Asahan diminta Ketua PW IPA Sumatera Utara (Sumut) Mhd Amril Harahap untuk menyikapi masalah ini karena kebijakan pemindahan TPS dinilai menyusahkan masyarakat Asahan yang akan melakukan pesta demokrasi di desanya masing-masing," kata Said.
"Pasalnya banyak masyarakat yang melaporkan ke PW IPA Sumut dan keberatan atas keputusan ini," tambahnya, Senin (5/9/2022).
Pemindahan dinilai tidak efektif karena desa-desa di Asahan memiliki akses jalan tidak baik dan berlumpur.
"Misalnya saja di Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang timur. Di desa tersebut, jalannya hancur. Apakah Dinas PMD tidak memikirkan hal tersebut sebelum mengeluarkan keputusan. Kalau surat ini tidak dicabut maka kami akan turun ke Dinas PMD Asahan," tambah Ibnu. (Red)
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil