Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya

Riki Cowang - Sabtu, 27 April 2024 10:30 WIB
Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya
Ist
Wabup Belu Sampaikan LKPj Tahun 2023, Begini Rincian Pendapatan dan Anggarannya.

Advertisement
Sebelumnya dilaporkan, agenda sidang paripurna penyampaian LKPj tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Belu, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:
Dalam Laporan Keterangan Pertangunggung jawaban tahun 2023 memuat tentang Dasar hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, data daerah tentang profil daerah secara umum, penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 yang memuat tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2022, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun anggaran yang digunakan pada tahun 2023 tersebut adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan serta sub kegiatan dalam rangka menunjang visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yakni Masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2021-2026 yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 dan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(Prokopimbelu)

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru