3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
"Dari keterangan keduanya, pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria berinisial A di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjung Pura, namun disaat tim tiba A tidak ditemukan," cetusnya.
Baca Juga:
Dari ketiganya, Polisi berhasil menyita barang bukti 18 butir pil ekstasi dengan berat netto 7,08 gr, satu unit hp merk Vivo warna biru milik terduga MP, satu unit hp merk Vivo warna putih milik terduga RAS, satu unit hp merk Realme warna hitam milik terduga T dan satu unit sepeda motor Honda Vario NoPol BK 4782 PBM.
Baca Juga :Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan">Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan
"Ketiga pelaku ini terencam melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkas Riswansyah.
"Dimana setiap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK memberikan arahan kepada personil dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam EffendI, SH, SIK MSi bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama," tutupnya.
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Bersama Dandim, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Warung Polri Presisi Pekan Ke-19
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir