Seorang Gadis di Bawah Umur Dicabuli Empat Remaja di Langkat
AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai. Saat itu juga FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.
Baca Juga:
Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton. Dia ikut memegang dan meremas kedua payudara korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.
Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, EDA menawarkan diri agar korban tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.
Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang. Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri. Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.
"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta.
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal