Aktor Utama Kerusuhan Gemot di Binjai Ringkus Polisi di Aceh
DAAS diringkus atas kasus penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial YS. Akibat penganiayaan itu, YS harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Usai melakukan penganiayaan, DAAS cs juga menyerang cafe MKA Binjai, di Jalan Soekarno-Hatta. Disana DAAS cs melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).
Baca Juga:
"Terduga pelaku merupakan aktor utama pada kejadian malam minggu kemarin. Barusan kita tangkap di Banda Aceh," ucap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Sabtu (7/6/24).
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan orang pelaku yakni MR (17), DOS (15), AG (17), RSM (17), MSM (17), RMD als Bobo (22), ASP (19), dan DS (18). Dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Dikatakan Zuhatta Mahadi, kasus ini diungkapkan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban, sesuai dengan nomor LP/B/310/VI/2024/SPKT/Polres Binjai.
Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai: Didukung Puluhan Organisasi
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
Tim PKM Unsam Luncurkan Model Partisipatif Air Bersih Berkelanjutan di Aceh Tamiang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang