Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pegawai Lapas Binjai Dilapor ke Polisi
Hendra Mulya - Selasa, 24 Januari 2023 19:05 WIB
Istimewa
Polres Binjai
Tidak terima dengan perbuatan SS, korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS Ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023. Tindak pidana pelecehan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) dengan mengenakan peraturan Aparatur Sipil Negara(ASN). Diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporan.
Sementara itu, LD orang tua korban meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil, Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai.
"Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggungjawab malah diingkari, " uangkap LD dengan nada kesal.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Komentar