KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya
Redaksi - Rabu, 26 Juli 2023 14:00 WIB
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (Foto: Dok. Pemkot Medan)
bulat.co.id -MEDAN | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi
atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
Baca Juga:Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
Baca Juga :Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas"Bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu, (26/7/23).
Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gerindra Sumut Perpanjang Pendaftaran Bacalon Gubsu, Beri Peluang Edy dan Bobby
Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Madina Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Istana Maimun dan Masjid Raya Medan, Bukti Kejayaan Kesultanan Melayu Deli dengan Gaya Arsitektur yang Ikonik
Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Wali Kota Binjai Buka Binjai Nasional Expo 2024 HUT Kota Binjai
Pj Wali Kota Lantik Dewan Hakim MTQ XXIII Tingkat Kota Padangsidimpuan
Komentar