243 WBP di Rutan Sampang Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-78
Pengusulan
remisi masa tahanan tersebut dapat dilakukan oleh para WBP apabila sudah
menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Staf
Registrasi Rutan Kelas IIB Sampang Bustanul Arifin mengatakan bahwa surat
edaran resmi pengusulan remisi nantinya akan keluar pada saat HUT RI
ke-78 atau H-1 jelang hari kemerdekaan.
Baca Juga :Polemik Ucapan Bajingan, Rocky Gerung Minta Maaf
"Sebanyak
69 orang mendapatkan remisi satu bulan, lalu yang mendapatkan remisi dua bulan
ada 68 orang , tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang , lima bulan 11 orang
dan yang dapat 6 bulan 1 orang. Kemudian narkoba 67 orang, tindak pidana
korupsi (Tipikor) 2 orang, dan lainnya 174 WBP rutan sampang," kata Arifin di
Sampang Jum'at (4/8/23)
Arifin
melanjutkan, masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lapas Padangsidimpuan Lanjutkan Program Ketapang di Lahan SAE
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani