575 Bacaleg Madina Belum Memenuhi Syarat, Parpol Diwanti-Wanti
Ikhsan menjelasakan, kesalahan yang
ditemukan pada dokumen persyaratan bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang
belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan bacaleg tentang
formulir model BB.
Baca Juga:
"Kemudian kesalahan itu juga
ditemukan karena bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani
yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan
surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan
belum melampirkan dokumen pencantuman gelar, " ujarnya.
Baca Juga :PPATK Dalami 256 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang
KPU Madina, ungkap Ikhsan, memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pada 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.
Dia juga menuturkan, bacaleg yang
gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang
ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat
(TMS).
"Dan apabila partai politik
tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi
syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024," tegasnya.
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs