Jaringan Narkoba Internasional Disikat Polda Aceh, 57 Kg Sabu dan 5 Tersangka Diamankan
Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput
narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan
juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku
penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia,
dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan
untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian
dengan bea cukai," terangnya.
Baca Juga :Ancelotti Bakal Pindah, Ini Empat Sosok Kandidat Pelatih Madrid
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal
dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman
sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.
Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba
untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir
perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada
perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti