Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Lansia
bulat.co.id - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lansia bernama Rodiman (62) warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan, pelaku berjumlah dua orang dengan inisial LN dan FD yang diamankan pada, di Desa Amplas, Kecamatan Percut, Sabtu (27/8 2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan," ujar Kasat Reskrim, kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Dikatakannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Ketika anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Saat itu, anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN. Kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis," katanya.
Lanjut Fatir, korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku LN langsung melerai. Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga.
"Pot itu terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang. Akibat pukulan itu, kemudian korban pun pingsan," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Sei Tuan," pungkasnya. (Ban)