Caleg Tertipu Oknum PPK Hingga 750 Juta, Datangi KPU Laporkan Kode Etik 

Redaksi - Senin, 25 Maret 2024 14:30 WIB
Caleg Tertipu Oknum PPK Hingga 750 Juta, Datangi KPU Laporkan Kode Etik 
Istimewa
bulat.co.id - DELISERDANG | Calon Legislatif ( Caleg) berinisial W yang mengaku korban penipuan oknum Anggota PPK Dapil I Deli Serdang mendatangi Kantor KPU Deli Serdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (25/3/24). Korban datang Didampingi kuasa hukumnya.

Caleg W melaporkan oknum PPK Lubukpakam, Galang dan Beringin atas dugaan meraup uang ratusan juta rupiah dari Caleg W.

Advertisement

Tak hanya caleg W namun beberapa caleg lain juga diduga turut menjadi korban oknum PPK dimaksud dengan modus menjanjikan suara pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Namun setelah uang ditarik tapi suara yang dijanjikan tidak ada.

Baca Juga:

W bersama pengacara dan saksinya menjumpai Kasubag umum keuangan dan logistik sekretariat KPU Deli Serdang Abdul Rojak atas arahan salah satu pegawai di KPU Deli Serdang.

Saat ditemui di Kantor KPU Deli Serdang, Kuasa Hukum Caleg W, Bayu SH menjelaskan saat itu semua kronologis terkait kasus ini sudah jelaskan kepada KPU Deli Serdang.

"Sudah kita jelaskan semua tadi sama Kasubag Umum Sekretariat KPU Deli Serdang, kita lengkap semua bawa bukti dan berkas berkas bahkan saksi kita bawa semua," ucap Bayu.

Sebelumnya, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi mengatakan akan melakukan proses tegas bila terbukti petugas PPK melakukan hal hal tersebut sembari meminta agar Caleg dimaksud membuat laporan resmi ke KPU.

"Kita proses dengan memanggil oknum PPK dimaksud dan tentunya bila terbukti kita tindak tegas," ucap Ketua KPU Deli Serdang.

Diberitakan sebelumnya, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Kecamatan Beringin berinisial P dan RS menawarkan bisa mengkondisikan suara pada caleg W dan beberapa caleg lain. Dengan syarat memberikan uang seperti yang diminta. Begitu juga dengan oknum PPK Kecamatan Lubukpakam berinisial T, I, R dan S juga melakukan hal yang sama. Selanjutnya oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F juga meraup uang ratusan juta rupiah dengan dalih bisa memberikan suara pada caleg yang di mintai uang.

Oknum PPK Galang berinisial F ini saat dikonfirmasi membantah kalau ia ada menerima uang seperti yang disebutkan Caleg W, malah ngaku wartawan dan Pemred dan mengancam akan mengkasuskan wartawan bila memberitakan masalah ini.

Dalam keterangan Caleg W , oknum PPK dari Kecamatan Beringin, Lubukpakam dan Galang ini sudah meraup uang sebanyak Rp 750 jutaan rupiah, adapun pengembalian dari oknum PPK Beringin hanya 20 juta dari uang Rp 236 juta uang diberikan, untuk PPK Lubukpakam Rp 250 juta baru dikembalikan Rp 80 juta dan oknum PPK Galang sebesar Rp 125 juta dan sama sekali belum ada pengembalian.

Sementara itu Kasubag Umum Keuangan dan Logistik KPU Deli Serdang Abdul Rojak mengatakan membenarkan kalau caleg W sudah membuat laporan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru