KPPU Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita Hampir di Seluruh Indonesia

- Senin, 13 Februari 2023 14:00 WIB
KPPU Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita Hampir di Seluruh Indonesia
Istimewa
Minyakita

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Advertisement

Baca Juga:

"Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: KPPU Kanwil I dan BPTN Lakukan Pengawasan Lanjut Terkait Minyakita">KPPU Kanwil I dan BPTN Lakukan Pengawasan Lanjut Terkait Minyakita

Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

"Upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah. Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU," tambahnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru