Uang Kakek Sarneli Sebanyak Rp100 Juta Tak Bisa Ditukar Lagi, Ini kata BI

Redaksi - Sabtu, 29 April 2023 13:50 WIB
Uang Kakek Sarneli Sebanyak Rp100 Juta Tak Bisa Ditukar Lagi, Ini kata BI
Istimewa

bulat.co.id - Uang seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli ada yang tidak bisa ditukar. Sebab, uang tersebut telah dicabut dan melebihi batas penukaran.

Advertisement

Baca Juga:

Sarneli sendiri menyita perhatian publik karena diketahui menyimpan uang yang totalnya mencapai Rp100 juta lebih. Uang yang disimpan itu ada yang pecahan lama seperti uang 'plastik' pecahan Rp100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Pemko Bersama Perbankan Se-Kota Psp Layani Penukaran Pecahan Uang Kecil

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, uang yang tidak bisa ditukar tersebut memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau koleksi.

"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang - uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno," terangnya, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (29/4/2023).

Dijelaskannnya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun)," jelasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru