Resmi! Bandara Sisingamangaraja XII Silangit Turun Status, GM Ardon: Peluang Baru bagi Pengembangan Pariwisata

Perubahan status Bandara Silangit ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 yang dilansir laman resmi Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Dalam KM tersebut, Kementerian Perhubungan merubah status 17 bandara yang semula Bandara Internasional menjadi bandara domestik, termasuk Bandara Sisingamangaraja XII Silangit.
Terkait perubahan status bandara yang dipimpinnya itu, GM Bandara Silangit, Ardon Marbun, dalam keterangan resmi mengatakan, perubahan status tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam pengembangan infrastruktur transportasi udara di Indonesia.
"Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat konektivitas antar-pulau dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional," katanya melansir TVRI News, Senin (29/4/2024).
Perubahan status Bandara Silangit tersebut, sebut Ardon, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan penerbangan di kawasan Sumatera Utara dan sekitarnya.
Selain itu, perubahan status bandara merupakan peluang baru bagi pengembangan pariwisata di wilayah sekitar Bandara Silangit agar dapat memiliki potensi pariwisata yang besar.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Sanggar Potang Iring Labuan Bajo Kembali Membuka Program Reguler April Mendatang

Sah! SMSI Tapanuli Utara Dilantik, Darwin Nainggolan Jabat Ketua

Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Pj. Gubernur NTT Tekankan Pariwisata NTT Harus Aman, Nyaman dan Ramah
