Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM

bulat.co.id - Harga yang ekonomis menjadi alasan masyarakat memilih kosmetik atau skincare share in jar. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, menurut BPOM tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
Baca Juga:
"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul">BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul
Lebih lanjut, skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
Dilanjutkan BPOM, masyarakat harus waspada karena kosmetik dengan kemasan seperti itu dapat memberikan efek kimia berbeda.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Diduga Tak Miliki Izin BPOM, Aek Lan dan Madina Murni Dilaporkan

Mira Hayati Bos Skincare Suka Pamer Perhiasan Terancam Ditangkap hingga Rumah Disegel

Awas! Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal
