Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng PPATK
Redaksi - Rabu, 19 Juli 2023 16:40 WIB
internet
Panji Gumilang
"Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN," ungkap Mahfud ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/23) sore.
Baca Juga :Dalami Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
Mahfud menyebutkan, penemuan
sertifikat tanah atas nama pribadi Panji Gumilang tersebut semakin memberikan
indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan,
atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.
Baca Juga:"Itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim," tambah Mahfud.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Al ZaytunBareskrim PolriBrigjen Whisnu HermawanPPATKPanji GumilangPusat Pelaporan dan Analisis KeuanganTPPUgandengpondok pesantrentindak pidana pencucian uang
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
8 Santri di Rohul Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Gurunya
Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap
Komentar