Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 17:00 WIB
internet
Ilustrasi
bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Barelang.
Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual
anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan
senilai Rp 11 juta.
Baca Juga:
Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota
Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.
Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok"Kami menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17) adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/23).
Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23). Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.
"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Komentar