Tabrak dan Tusuk Polisi Saat akan Diringkus, Residivis di Pasuruan Ditembak
Menurut Danang, saat petugas meminta pelaku untuk berhenti dan minggir, tiba-tiba pelaku AE menabrak dan menyerang petugas dengan senjata tajam, dan menyebabkan petugas jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka tusukan.
Baca Juga:
"Saat
dihentikan tersangka tidak menghiraukan dan melawan anggota kami dengan senjata
tajam, hingga menyebabkan tangan kiri anggota kami terluka. Petugas pun
terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu tersangka
di bagian kaki," ungkapnya.
Baca Juga :Eks Kadis Pertanian Katingan Kalteng Tersangka Korupsi PSR Rp 17 Miliar
Dari hasil
penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian jenis Honda
Scoopy N 2429 MZ, satu senjata tajam jenis sangkur panjang 50 cm, lima kunci T,
satu kunci pembuka gembok, dan tiga kunci pembuka double lock sepeda motor.
"Tersangka
kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN