Pegang Payudara Wanita, Lurah di Pekanbaru Dicopot dari Jabatannya
Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 09:00 WIB
Istimewa
Oknum Lurah di Pekanbaru tersangka kasus pelecehan seksual diamankan polisi
Rusli ditetapkan tersangka usai korban berinisial M melaporkannya ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca Juga:
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo mengatakan, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
Baca Juga :Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua OKP di Medan Ditangkap Polisi
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban dan juga hasil visum korban.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar