Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Redaksi - Jumat, 24 November 2023 13:00 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -PESISIR BARAT| Seorang pria paruh baya berinisial SI (56) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (21/11/23) lalu.
"Jadi pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB itu, kedua korban AQN (6) dan FO (6) yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumah pelaku," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).
Kemudian, setelah berada di dalam kamar, kata Kapolsek, pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
"Ibu korban merasa curiga saat mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku tidak mengakuinya," kata Iptu Rudi.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya EP, kemudian EP menanyakan hal tersebut kepada pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Barat, Wabup Tapsel Dorong Masyarakat Aktif Manfaatkan Program Ekonomi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
Komentar